RA. Kartini

Perpustakaan ABN NasDem

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Negara

Text

Tanggung Jawab Negara

Makmur Keliat - Nama Orang; Agus Catur Aryanto - Nama Orang; dkk - Nama Orang;

Tulisan dalam buku ini pada intinya berusaha untuk menjawab pertanyaan berikut: apakah seharusnya menjadi tanggung jawab negara? Pertanyaan ini sebenarnya menyampaikan pesan bahwa negara tidak seharusnya menjadi pasif. Kalimat pertanyaan tersebut juga menyiratkan bahwa negara sehqarusnya dipercaya mempunyai kapasitas untuk menjadi aktif dan interventionist. Di Indonesia saat ini, ide bahwa negara harus aktif sepertinya tidak populer dan tidak mendapatkan banyak dukungan.

Pandangan dominan saat ini, terutama sejak kejatuhan rezim Soeharto pada tahun 1998, adalah mengurangi peran negara di hampir semua bidang, mulai dari politik dan ekonomi, hingga keamanan. Berbeda dengan pandangan dominan tersebut, buku ini berusaha untuk menunjukkan bahwa negara mempunyai beberapa tanggung jawab penting dan vital yang harus dipenuhi secara aktif dalam konteks beberapa permasalahan penting yang saat ini dihadapi Indonesia.

Pertanyaan inti dalam buku ini penting untuk dijawab. Secara konseptual akademis, ide mengenai negara selalu diperdebatkan dan diperebutkan. Kriteria mengenai ukuran seberapa jauh negara harus berperan akan bervariasi, ditentukan oleh paradigma dan alat analisis yang digunakan. Untuk memahami perdebatan tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian mengenai negara itu sendiri. Dalam disiplin ilmu Hubungan Internasional misalnya, negara diterima sebagai sesuatu yang given. Negara dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam hubungan internasional.

Berdasarkan sejarahnya, akar pembentukan negara modern yang saat ini ada berasal dari Treaty of Westphalia yang disetujui pada tahun 1648 dan menandai berakhirnya perang yang sudah berlangsung selama 30 tahun di Eropa. Negara dilihat sebagai entitas politik tunggal dengan elemen penting yang mendefinisikan keberadaannya, yaitu kedaulatan (sovereignty) dalam suatu wilayah dengan batas-batas geografis jelas, populasi, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Konsep negara juga sering diasosiasikan dengan istilah ‘power,’ seperti yang terlihat dari frase super power, middle power, atau regional power. Frasefrase tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa secara normatif, istilah negara dikatakan harus mempunyai power, meskipun pada kenyataan empirisnya tidak semua negara mempunyai kapasitas yang sama untuk mengunakan power yang mereka miliki.


Ketersediaan
B01062B-Hukum TA MATersedia
B01063B-Hukum TA MATersedia
B01064B-Hukum TA MATersedia
B01065B-Hukum TA MATersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
B-Hukum TA MA
Penerbit
: Friedrich-Ebert-Stiftung., 2016
Deskripsi Fisik
162 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8866-11-8
Klasifikasi
B-Hukum
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 2
Subjek
Buku Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Makmur Keliat
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar



Klasifikasi Koleksi Buku Perpustakaan
  • General
  • Filsafat & Psikologi
  • Agama
  • Politik & Pemerintahan
  • Kebijakan Publik

  • Sosial
  • Hukum
  • Biografi
  • Sejarah & Geografi
  • Kepemimpinan & Pengembangan Diri
  • Novel & Sastra
  • Ekonomi



Klasifikasi Koleksi Buku Digital Perpustakaan
  • General
  • Filsafat & Psikologi
  • Agama
  • Politik & Pemerintahan
  • Kebijakan Publik

  • Sosial
  • Hukum
  • Biografi
  • Sejarah & Geografi
  • Kepemimpinan & Pengembangan Diri
  • Novel & Sastra
  • Ekonomi

Pencarian Spesifik