Text
Bahasa Indonesia Untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam menyusun peraturan perundangan, masalah kebahasaan menjadi hal yang sangat penting. Bahasa menjadi alat penuang gagasan yang mengandung norma hukum. Penulisanya tidak bisa sembarangan. Isi dan struktur kalimat-kalimatnya harus benar, baku, efektif, tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit, dan tidak bermakna ganda. Sehingga tidak menyulitkan pemahaman dan penerapan hukum dan peraturan perundangan itu sendiri. Oleh karena itu, para perumus hukum dan perundangan haruslah berhati-hati dalam merumuskan substansi hukum dan peraturan perundangan. Rumusan yang salah baisa berakibat fatal bagi yang dikenainya.
| B01023 | B-Hukum BA JU | Tersedia | |
| B01024 | B-Hukum BA JU | Tersedia | |
| B01025 | B-Hukum BA JU | Tersedia | |
| B01026 | B-Hukum BA JU | Tersedia | |
| B01270 | B-Hukum BA JU | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain