Text
Menegakkan Kedaulatan Negara di Udara : Pelajaran Berharga dari Langit Kepulauan Riau
Mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal (Purn) Chappy Hakim menilai kedaulatan negara Indonesia khususnya di wilayah udara Kepulauan Riau (Batam dan Natuna) tidak ada. Sebab, pengaturan lalu lintas penerbangan di wilayah itu masih dikendalikan Singapura. Sejak 1946 hingga kini (71 tahun), penguasaan Flight Information Region/FIR di langit Kepulauan Riau diatur oleh negara tetangga Singapura.
FIR merupakan ruang udara yang di dalamnya terkait pelayanan informasi dan navigasi penerbangan. Artinya, siapapun yang berada di wilayah tersebut, atas mendapat restu dari negara yang berada di bawahnya. Uniknya. FIR sekitar Riau itu justru diatur oleh negara asing. Jadi, saat pesawat milik Indonesia ingin melewati ruang udara di sana, mesti beritahu atau izin ke Singapura dahulu.
| B00961 | B-Hukum ME IR | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain