RA. Kartini

Perpustakaan ABN NasDem

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia Antara yang Tersurat dan Tersirat

Text

Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia Antara yang Tersurat dan Tersirat

Maria S.W. Sumardjono - Nama Orang; dkk - Nama Orang;

Sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. Demikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Ketika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang, yang terjadi adalah bahwa peraturan perundangundangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasinya.

Perihal tersebut telah berulang kali dibicarakan dalam berbagai forum temu ilmiah, bahkan kemudian diangkat dan menjadi salah satu konsiderans (huruf d) dalam Ketetapan MPR No. lX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun demikian, belum banyak studi yang mengulas tentang sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam itu secara komprehensif.

Kajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang “dimunculkan” oleh frasa “sumber daya alam lainnya" pada Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan “sumber daya alam lainnya” tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kajian dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait sumber daya alam yang disigi dari tujuh kriteria yakni: (1) orientasi (eksploitasi atau konservasi); (2) keberpihakan (prorakyat atau pro-kapital); (3) pengelolaan (sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralisme hukum) dan implementasinya (sektoral, koordinasi, orientasi produksi); (4) perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) (gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat [MHA], penyelesaian sengketa); (5) pengaturan good governance (partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas); (6) hubungan orang dan sumber daya alam (hak atau ijin); dan (7) hubungan negara dan sumber daya alam.


Ketersediaan
B02792B-Kebijakan Publik PE MATersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
B-Kebijakan Publik PE MA
Penerbit
Yogyakarta : UGM Press., 2011
Deskripsi Fisik
235 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-420-763-2
Klasifikasi
B-Kebijakan Publik
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi 1
Subjek
Buku Kebijakan Publik
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Maria S.W. Sumardjono
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar



Klasifikasi Koleksi Buku Perpustakaan
  • General
  • Filsafat & Psikologi
  • Agama
  • Politik & Pemerintahan
  • Kebijakan Publik

  • Sosial
  • Hukum
  • Biografi
  • Sejarah & Geografi
  • Kepemimpinan & Pengembangan Diri
  • Novel & Sastra
  • Ekonomi



Klasifikasi Koleksi Buku Digital Perpustakaan
  • General
  • Filsafat & Psikologi
  • Agama
  • Politik & Pemerintahan
  • Kebijakan Publik

  • Sosial
  • Hukum
  • Biografi
  • Sejarah & Geografi
  • Kepemimpinan & Pengembangan Diri
  • Novel & Sastra
  • Ekonomi

Pencarian Spesifik