Text
Hukum Pemerintah Daerah Setelah Perubahan UUD 1945
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Buku ini membahas lebih lanjut tentang pemerintahan daerah terkait perubahan UUD 1945.
| B02031 | B-Hukum HU SU | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain