Text
Manajemen Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah
emerintah Daerah Propinsi dan Derah Kabupaten/Kota pada dasarnya memiliki tujuan sama yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena memiliki tujuan sama berarti terbuka peluang yang besar untuk mengadakan kerjasama dalam berbagai bidang termasuk kepegawaian. Kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik apablia memenuhi syarat-syarat: adanya kebutuhan bersama; adanya kemauan untuk saling menerima dan memberi; adanya keterbukaan; dan adanya kedudukan yang sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.
| B01794 | B-Kebijakan Publik MA SA | Tersedia | |
| B01795 | B-Kebijakan Publik MA SA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain