Text
Memahami Asas Tugas Pembantuan : Pandangan Legalistik, Teoritik, dan Implementatif
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu ke waktu di kenal adanya tiga asas yakni desentralisasi,dekonsentrasi serta tugas pembantuan.Asas tugas pembantuan pada umumnya di posisikan sebagai asas komplementer atau pelengkap dari asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Sama seperti asas-asas lainnya,peranan asas tugas pembantuan dari waktu ke waktu juga mengalami pasang naik maupun pasang surut.Di dalam UU Nomor 22 tahun 1948 juga sudah di kenal asas medebewind,yang berarti penyerahan kewenangan tidak penuh,dalam arti penyerahannya hanya mengenai cara menjalankannya saja,sedangkan prinsip-prinsipnya di tetapkan oleh pemerintah pusat sendiri.apabila dilihat dari bentuk dan sifat kegiatannya,medebewind ini sama dengan asas tugas pembantuan yang di kenal saat ini. Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948,UU Nomor 1 tahun 1957 maupun UU Nomor 18 Tahun 1965,kewenangan yang di laksanakan dalam rangka medebewind dicantumkan dalam undang-undang pem,bentukan daerah otonom.kewenangan tambahan lainnya yang akan di-medebewind-kan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Pada UU Nomor 5 Tahun 1974 hal tersebut tidak digunakan. Begitu pula pada UU Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan yang akan ditugas pembantuankan tidak di rinci secara jelas dan tetap,melainkan berubah-ubah tergantung pada kebutuhan. Menurut pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 1974,tugas pembantuan dari pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diatur dengan undang-undang, sedangkan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat 1 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di atur dengan peraturan Daerah Tingkat 1 bersangkutan. Sampai UU Nomor 5 Tahun 1974 di cabut,belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai tugas pembantun,meskipun asas tersebut secara factual di laksanakan. Pengaturannya di tempelkan pada berbagai undang-undang yang mengatur kewenangan pada masing-masing sector. Pada UU Nomor 22 tahun 1999,tidak terdapat bab secara khusus yang mengatur tentang tugas pembantuan.pengaturannya tersebar pada pasal 13 untuk penugasan dari pemerintahan pusat kepada Daerah,dan pasal 100 untuk penugasan dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah kepada Desa Di dalam pasal 13 ayat (2) di sebutkan bahwa setiap penugasan dalam rangka tugas pembantuan di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan.peraturan perundang-undangan yang di maksudkan di sini tidak harus berbentuk UU,melainkan juga dapat berbentuk peraturan pemerintah,Keputusan Presiden,dan peraturan lainnya yang sejenis. Sampai saat ini baru ada PP Nomor 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Tugas pembantuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pembantuan bagi Pemerintah Pusat,Daerah maupun Desa. Sedangkan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur setiap penugasan dalam rangka tugas pembantuan belum berdata dengan lengkap.
| B01779 | B-Kebijakan Publik ME SA | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain